get app
inews
Aa Text
Read Next : Dorong UMKM Naik Kelas, Wali Kota Bandung Tekankan Pentingnya Ekosistem Pembiayaan

Pemkot Bandung Segel Videotron Ilegal di Jalan Riau Buntut Kasus Penebangan Pohon

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:53 WIB
header img
Pemkot Bandung melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan Riau, Rabu (5/8/2026). (Foto:Istimewa)

BANDUNG,  iNewsBandungRaya.id - Pemkot Bandung melalui Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menyegel sebuah videotron yang terpasang di Padel Club Six Nine, Jalan Riau, Rabu (5/8/2026).

Penyegelan dilakukan sebagai tindak lanjut atas hasil penyidikan kasus penebangan 10 pohon tanpa izin yang terjadi di lokasi tersebut.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Bambang Sukardi mengatakan, videotron disegel setelah hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) menunjukkan adanya keterkaitan antara penebangan pohon dengan pemasangan videotron yang hingga kini belum mengantongi Izin Penyelenggaraan Reklame (IPR).

"Hari ini kami menyegel videotron karena izinnya belum terbit. Penyegelan ini juga merupakan tindak lanjut dari penebangan 10 pohon di Jalan L.L.R.E. Martadinata atau Jalan Riau. Ini adalah bentuk ketegasan Pemerintah Kota Bandung dalam menegakkan peraturan daerah sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," ujar Bambang.

Ia menjelaskan, penebangan pohon tersebut melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 3 Tahun 2026, khususnya Pasal 17 ayat (1) huruf J.

Editor : Abdul Basir

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut