get app
inews
Aa Text
Read Next : Penunggak Pajak Kendaraan Tinggi Sebabkan PAD Tak Maksimal, Pemda KBB Gencar Razia

Hanya Hitungan Jam, Petugas Jaring Rp46 Juta dari Penunggak Pajak Kendaraan di KBB

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:29 WIB
header img
Petugas dari Bapenda KBB, Samsat, Satlantas Polres Cimahi, dan Jasa Raharja, saat melakukan operasi gabungan pemeriksaan pajak kendaraan bermotor di pintu masuk Gerbang Tol Padalarang, Rabu (5/8/2026). Foto/Inews Bandung Raya

BANDUNG BARAT,iNews BandungRaya.id - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus menggenjot pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor.

Salah satu upayanya seperti dengan melakukan Operasi Gabungan (Opsgab) Pemeriksaan Pajak Kendaraan Bermotor yang dipusatkan di pintu masuk Gerbang Tol Padalarang, Rabu (5/8/2026).

Operasi gabungan yang digelar selama tiga hari ini melibatkan unsur personel dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) KBB, Kantor Samsat atau Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) KBB, Satlantas Polres Cimahi, Jasa Raharja, dan Bank BJB.

"Operasi gabungan ini bukan semata penindakan, tapi juga sosialisasi dan memberikan pemahaman ke masyarakat bahwa membayar pajak bisa berkontribusi terhadap pembangunan," terang Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Daerah, Bapenda KBB, Paramita Arianti, saat ditemui di lokasi.

Diakuinya, masih banyaknya penunggak pajak kendaraan di KBB disebabkan beberapa faktor. Seperti karena lupa, kondisi ekonomi, dan banyak juga yang karena masih rendahnya kesadaran wajib pajak dalam membayar kewajibannya.

Hal tersebut menjadi tantangan di lapangan, sehingga melalui kegiatan operasi gabungan ini diharapkan bisa mendorong percepatan masuknya PAD dari sektor pajak kendaraan. Sebab masyarakat bisa langsung membayar pajak di lokasi ke pihak bank.

"Sistem pembayaran pajak bagi yang terjaring operasi langsung ke rekening bank guna menjamin transparansi serta bebas pungutan. Tidak ada penarikan uang tunai secara manual, karena seluruh transaksi disetorkan langsung melalui Bank BJB," ucapnya.

Menurutnya operasi gabungan dilakukan melalui pendekatan humanis, persuasif, dan edukasi. Targetnya tidak semata hanya jangka pendek, tapi agar dapat membangun budaya patuh pajak yang menjadi kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat terkait transparansi penggunaan uang pajak, ia menegaskan laporan capaian pajak terus dipublikasikan secara rutin dan terbuka lewat media sosial Bapenda KBB. Itu sebagai wujud integritas dan juga transparansi kepada masyarakat.

"Di media sosial kami selalu ditampilkan secara kontinyu, bukan hanya capaian pajak kendaraan saja tapi juga yang lainnya," tuturnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) KBB, Dayli Setiaji menambahkan, selama beberapa jam rajia sudah tercatat ada 16 kendaraan yang terjaring dengan total nilai tunggakan mencapai Rp46.031.700.

"Operasi ini digelar secara rutin baik oleh Pemda KBB ataupun kami (Samsat), dan hasilnya cukup efektif," imbuhnya.

Ia mengatakan, jika merujuk pada data yang ada tingkat kepatuhan masyarakat di KBB membayar pajak pada semester I-2026 berada di angka 62%, menurun dibanding akhir tahun 2025 yang mencapai 67%.

Adapun target pendapatan dari sektor pajak kendaraan di Bandung Barat ditetapkan sebesar Rp209 miliar, namun realisasi baru menyentuh sekitar 52%. Target pendapatan itu justru mengalami kenaikan, bukan menurun akibat kebijakan efisiensi anggaran.

"Jadi jika melihat data, banyaknya masyarakat tidak bayar banyak lebih karena faktor kesadarannya yang masih kurang, bukan karena faktor ekonomi atau lupa," tandasnya.

Sementara itu petugas Satlantas Polres Cimahi menemukan maraknya pemilik usaha persewaan kendaraan yang hanya melampirkan salinan STNK, bukan dokumen asli pada unit yang disewakan. Hal tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan lalu lintas karena fotokopi tidak memiliki kekuatan hukum sah.

Pihaknya memahami alasan pelaku usaha yang berdalih ingin meminimalisasi risiko kehilangan atau pembawaan kabur dokumen asli jika kendaraan disewa pihak lain. Namun demikian, alasan tersebut tidak dapat dibenarkan untuk melanggar peraturan yang berlaku.

"SIM dan STNK ketika kendaraan dibawa ke jalan raya, harus asli. Jika terjaring dalam kondisi menunggak pajak, pemilik diberikan kesempatan melunasi kewajiban saat itu juga," ungkap Kanit Turjagwali Satlantas Polres Cimahi, Iptu Adyas S. Briliawan. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut