get app
inews
Aa Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

1.508 PKL Tempati Taman Monju, Sekda Bandung: Tidak Boleh Ada Penambahan

Senin, 22 Januari 2024 | 16:39 WIB
header img
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Ema menegaskan, tidak boleh ada penambahan jumlahlah PKL. Sehingga, Satgas PKL harus memastikan dan mengunci jumlahnya.

"Data ini yang kita pegang, siapapun tidak memiliki kewenangan apapun bernegosiasi masalah data sudah dikunci di 1.508 PKL. Kuncinya hasil pendataan ini tidak boleh ada lagi pengembangan lainnya," katanya.

Ema mengatakan, PKL di kawasan Monju hanya boleh berjualan pada hari Minggu saja. Untuk itu ia meminta PKL di kawasan Monju yang berjualan harian harus segera ditertibkan.

"Pedagang harian di Monju untuk ditertibkan, karena area ini hanya untuk mingguan. Jangan sekali-kali melegalkan yang melanggar aturan. Komitmennya kita pegang, jangan ada diperbolehkan berjualan harian," ungkapnya.

Secara teknis, lanjut Ema, para PKL nantinya akan dipindahkan ke area utara Monju, yang juga menjadi kantong parkir kendaraan, khususnya kendaraan roda empat.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut