get app
inews
Aa Text
Read Next : Pembangunan Jalan Layang Ciroyom Terkendala Bangunan Cagar Budaya

1.508 PKL Tempati Taman Monju, Sekda Bandung: Tidak Boleh Ada Penambahan

Senin, 22 Januari 2024 | 16:39 WIB
header img
Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna. (Foto: Humas Pemkot Bandung)

Terkait kantong parkir, Ema menuturkan, untuk kendaraan roda dua dapat memarkir kendaraan di kawasan Jalan Majapahit. Sedangkan kendaraan roda empat dapat memarkir kendaraan di Taman Gentong.

Selain itu, tidak boleh lagi ada PKL yang berjualan di ruang publik Monju. Penempatan petugas menjadi penting untuk menghindari terjadinya pelanggaran. Sepanjang tugu Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat harus bebas dari PKL.

"Saya minta ruang pandang dibersihkan. Petugas harus standby, meminimalisir pelanggaran. Supaya dari Monumen Covid-19 sampai Monumen Perjuangan Rakyat ruang pandang tidak diganggu. Nanti saya minta ruang publik atau ruang pandang harus 'clear'. Mereka semua pindahkan ke utara," tuturnya.

"Dengan catatan jalur roda dua dan empat tidak ada menempel di pagar monju, semua ke sebelah selatan," tandasnya.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut