Penertiban PKL Berisiko Picu Pengangguran Baru dan Kriminalitas di Bandung
BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan UMKM, termasuk di kawasan Cibeunying Utara yang menjadi sentra usaha anak muda, memicu sorotan tajam.
Penertiban tersebut berdalih untuk penataan estetika kota dan pengembalian fungsi trotoar. Namun langkah itu dinilai berbenturan langsung dengan hak warga berwirausaha di tengah sulitnya mencari lapangan kerja.
Para pakar menilai penertiban tanpa menghadirkan solusi relokasi yang konkret berisiko meningkatkan angka pengangguran hingga memicu kerawanan sosial di Kota Bandung.
Tata Ruang dan Lemahnya Sinergi Regulasi
Pakar dan Pengamat Tata Kota dari Institut Teknologi Bandung (ITB), Frans Ari Prasetyo, menyoroti penataan kota yang terkesan parsial.
Menurut Frans, berwirausaha adalah hak asasi warga kota yang muncul akibat minimnya peluang di sektor formal. Namun, ia tidak menampik adanya pelanggaran aturan zonasi dan Undang-Undang Jalan ketika trotoar dimanfaatkan secara ilegal.
"PKL adalah bagian dari sektor informal yang ada di setiap kota di dunia. Permasalahannya ada pada penataan lokasi. Kenapa bermasalah? Karena pemerintah tidak menyediakan lokasinya sesuai dengan Rencana Tata Ruang (RTR) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang ada," ucap Frans, Senin (24/8/2026).
Frans juga menyinggung adanya celah penguasaan lahan oleh pihak ketiga seperti organisasi kemasyarakatan (ormas) di titik-titik strategis akibat tiadanya fasilitasi resmi dari pemerintah.
Ia menegaskan bahwa Pemkot Bandung sebenarnya tidak membutuhkan regulasi baru, melainkan aturan turunan yang mengintegrasikan tata ruang dengan ruang bagi sektor informal.
"RTR, RDTR, aturan zonasi, hingga UU Jalan dan Trotoar itu sudah ada. Yang dibutuhkan sekarang adalah political will dari pemerintah untuk menyinergikan dan mengeksekusi aturan tersebut agar kebutuhan para pelaku usaha informal dapat terakomodasi tanpa melanggar hukum," tegasnya.
Editor : Agung Bakti Sarasa