Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : PN Bandung Tolak Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil, Fakta DNA Jadi Kunci
Advertisement . Scroll to see content

Bawaslu Jabar Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Penuhi Syarat

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:05 WIB
  • author Rizal Fadillah
Bawaslu Jabar Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Penuhi Syarat
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil. Foto Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.

Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).

"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.

"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut