BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.
Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).
"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.
"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.
Editor : Rizal Fadillah