get app
inews
Aa Read Next : Pengamat: Ridwan Kamil Bisa Maju di Pilkada Jakarta Tanpa Golkar

Bawaslu Jabar Pastikan Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil Penuhi Syarat

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:05 WIB
header img
Ketua TKD Prabowo-Gibran Jabar, Ridwan Kamil. Foto Istimewa

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memastikan, laporan yang dilayangkan PDI Perjuangan terhadap Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil sudah memenuhi syarat formil dan materil dugaan pelanggaran kampanye.

Kepastian itu disampaikan Ketua Bawaslu Jabar, Zacky Muhammad Zam Zam saat dihubungi awak media pada Selasa (23/1/2024).

"Laporan tersebut dan kami putuskan, laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil," ucap Zacky.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jabar, Syaiful Bachri mengatakan, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu setelah kasus tersebut dipastikan memenuhi syarat formil dan materil.

"Setelah diregister kita berkoordinasi dengan Sentra Gakkumdu," ujarnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut