BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Stelly Gandawidjaja, korban penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan eks Ketua DPRD Jabar Irfan Suryanagara dan istrinya, Endang Kusumawaty, berencana melapor ke polisi.
Stelly berencana melaporkan Irfan Suryanagara sebagai buntut dari percekcokan keduanya saat sidang Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung pada Senin (22/1/2024).
Saat itu, Irfan berpapasan dengan korban, Stelly Gandawidjaja hingga terjadi percekcokan di antara mereka.
Stelly berencana melaporkan Irfan ke polisi terkait dugaan pengancaman oleh mantan Ketua DPRD Jabar itu.
Stelly Gandawidjaja mengatakan, dia dan Irfan terlibat cekcok di pintu masuk PN Bale Bandung. Saat itu, Irfan mengajaknya berkelahi dan hendak melayangkan pukulan.
"Dia waktu itu ngajak saya berantem, terus mau mukul. Tapi ditahan sama istrinya," kata Stelly, Rabu (24/1/2024).
Selain itu, Stelly mengaku mendapatkan ancaman secara verbal dari Irfan. Karena berpotensi terhadap keselamatannya, Stelly berencana melaporkan Irfan ke polisi dengan dugaan pengancaman tersebut.
"Ini sudah keterlaluan. Saya mau laporan dia lagi karena bisa membahayakan keselamatan diri saya," ujar Stelly.
Diketahui, Mahkamah Agung (MA) menganulir vonis bebas mantan Ketua DPRD Jawa Barat (Jabar) Irfan Suryanagara dan istrinya Endang Kusumawaty. MA menghukum Irfan-Endang menjadi 10 tahun penjara.
Kasus bermula saat Irfan bekerja sama bisnis SPBU dengan Stelly Gandawidjaja. Belakangan, terjadi sengketa hingga berujung ke pengadilan. Nilainya mencapai puluhan miliar rupiah.
Irfan-Endang didakwa terkait penipuan SPBU. Jaksa juga mendakwa Irfan-Endang dengan pasal pencucian uang. Dalam tuntutannya, jaksa menuntut keduanya dihukum 12 tahun penjara.
Pada 8 Februari 2023, PN Bandung memvonis bebas Irfan-Endang. PN Bandung menilai perbuatan pasangan suami istri (pasutri) itu terbukti tapi bukan perbuatan pidana, melainkan perdata. Atas hal itu jaksa kasasi.
Kemudian, MA mengeluarkan putusan memvonis Irfan dan istrinya Endang dengan hukuman 10 tahun penjara. "Mengabulkan kasasi penuntut umum. Membatalkan judex facti. (terdakwa) Terbukti Pasal 372 KUHP, Pasal 3 Tindak Pidana Pencucian Uang," demikian putus majelis kasasi yang dilansir website MA.
Namun Irfan tak terima vonis tersebut. Irfan Suryanagara dan Endang Kusumawaty melalui kuasa hukumnya, mengajukan upaya peninjauan kembali (PK). Upaya PK Irfan dan istrinya, Endang Kusmawaty telah dilayangkan ke PN Bale Bandung pada Senin (22/1/2024).
Editor : Ude D Gunadi