BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pengadilan Negeri Bale Bandung kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan penggelapan dana yang dilakukan oleh terdakwa berinisial MT selaku Direktur sekaligus pemilik PT Buana Intan Gemilang (BIG), dengan agenda mendengarkan saksi ahli, di ruang sidang V Oemar Seno Adji, Selasa (30/1/2024).
Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua, Teguh Arifiano bersama Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Bale Bandung, Cucu Gantina dan Bony Adi Wicaksono menghadirkan saksi ahli guru besar ilmu hukum Universitas Islam Bandung, Nandang Sambas untuk dimintai pendapatnya terkait perkara tipu gelap ini.
Dalam keterangannya, saksi ahli menuturkan bahwasanya menghilangkan, memindah tangankan, atau merusak barang milik orang lain tanpa sepengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana. Dirinya berdalih tindakan tersebut dapat termasuk dalam tindakan pidana, tanpa perlu menilai jumlah besaran materinya.
Sementara itu, kuasa hukum William Ventela, selaku korban, Romeo Benny Hutabarat mengaku cukup puas dengan keterangan yang diberikan saksi ahli selama persidangan. Dirinya pun berharap majelis hakim dapat memberikan vonis hukuman yang setimpal dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap kliennya.
"Ya, tadi kan sudah jelas dalam persidangan, saksi ahli menuturkan bahwasanya perbuatan menghilangkan, memindah tangankan, atau merusak barang milik orang lain tanpa se pengetahuan pemilik dapat dikategorikan tindakan pidana," ucap Romeo.
Editor : Rizal Fadillah