Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Sempat Dihentikan, Kasus Dugaan Penipuan Cek Kosong Ketua HIPMI Kabupaten Bandung Dilanjutkan
Advertisement . Scroll to see content

MA Didesak Beri Fatwa Pengembalian Aset Perkara Terpidana Irfan Suryanagara kepada Korban

Kamis, 22 Februari 2024 | 13:04 WIB
  • author Agus Warsudi
MA Didesak Beri Fatwa Pengembalian Aset Perkara Terpidana Irfan Suryanagara kepada Korban
Mahkamah Agung (Foto:Dok INews.id)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Setelah memori Peninjauan Kembali (PK) terpidana Irfan Suryanagara dan istri Endang Kusumawati ditolak PN Bale Bandung, korban penipuan dan penggelapan berinisial ST mendesak Mahkamah Agung (MA) memberikan Fatwa pengembalian aset kepada dirinya.

Desakan itu disampaikan ST kepada para awak media, Rabu, (21/2/2024) di Kabupaten Bandung.

ST mengatakan, dalam keterangan kepolisian sebelumnya, aset-aset dan rekening bank dan isinya dalam bentuk saldo wajib dikembalikan kepanya. Aset yang tidak termasuk dalam perkara tanah dan bangunan di Komplek Setraduta Lestari F3 dan aset lainnya harus dikembalikan kepada korban.

Yang perlu digaris bawahi, kata ST, putusan akhir Mahkamah Agung (MA) dengan fatwa agar para instansi terkait mematuhi Undang-Undang Peradilan.

Editor: Ude D Gunadi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut