BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Warga Negara Asing (WNA) Thailand bernama Wannipa Charoenputtakhun (40) menjadi korban penipuan dan penggelapan modus proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) fiktif di Provinsi Bangka-Belitung (Babel). Akibatnya, uang korban USD 484,350 atau Rp7,3 miliar raib.
Kasus penipuan dan penggelapan ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung dengan nomor perkara 590/Pid.B/2024/PN.Bdg.
Terdakwa dalam kasus ini, Helmi Wisnu Wardana (39). Terdakwa Helmi mengiming-imingi korban untuk menanamkan modalnya di proyek PLT Surya di Bangka Belitung.
Dalam dakwaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edy dari Kejari Bandung menyatakan, korban Wannipa ditawari oleh terdakwa Helmi berinvestasi untuk mendirikan perusahaan PT TKC Inter Group.
Korban dijadikan sebagai Direktur Utama dan Kemachard Opasnuwong (47) sebagai Komisaris proyek PLT Surya di Babel.
Korban pun tertarik dan mengirimkan uang sejumlah USD 484,350 atau Rp7,3 miliar ke rekening PT TKC Inter Group. Ternyata, oleh terdakwa Helmi, uang itu tidak digunakan untuk proyek PLT Surya, melainkan kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, terdakwa Helmi didakwa melanggar Pasal 378 tentang Penipuan dan Pasal 372 tentang Penggelapan.
Editor : Ude D Gunadi