"Di perjalanan, bungkusan kresek dan uang yang dibawa korban dibuka dan dirapihkan oleh seorang pelaku dengan alasan harus rapi untuk syarat pengobatan," tutur Kapolsek.
Setelah itu, kata Kompol Rizal Adam, korban diturunkan di depan sebuah ruko, Jalan Taman Kopo Indah. Pelaku memberikan kantong kresek yang katanya berisi uang, perhiasan, dan air di dalam botol kemasan dengan syarat tidak boleh dibuka sebelum tiga hari.
Namun, sebelum tiga hari korban merasa tidak enak hati dengan bungkusan kresek yang dibawanya. Setelah diraba dengan tangan dan dibuka ternyata kantong kresek yang semula berisi uang dan perhiasan ternyata hanya berisi garam dan air mineral.
"Hasil pemeriksaan, uang korban yang dibawa kabur pelaku Rp14.000.000 dan perhiasan emas batangan seberat kurang lebih 180 gram. Para pelaku mengelabui korban untuk memberikan harta bendanya seolah-olah untuk syarat pengobatan. Kasus ini masih dalam penyelidikan," ucap Kompol Rizal Adam.
Editor : Ude D Gunadi