MALANG, iNewsBandungRaya.id - Seorang pemuda di Malang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melaporkan menjadi korban pembegalan.
Namun, setelah ditelusuri, laporan tersebut ternyata palsu. Korban, MNZ, yang awalnya kehilangan dompet dan handphone, ternyata dibegal oleh pacarnya.
Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, menjelaskan bahwa kronologi kejadian dimulai ketika polisi menerima laporan dari MNZ pada tanggal 23 Januari 2024, sekitar pukul 13.30 WIB. MNZ melaporkan kejadian tersebut bersama ibunya dengan maksud melaporkan peristiwa curas atau pembegalan yang dialaminya.
Anton Widodo menyampaikan informasi ini saat konferensi pers di Mapolsek Lowokwaru pada Senin pagi (29 Januari 2024). Dalam laporannya, MNZ menyatakan bahwa dia dibegal saat melintasi Jalan Melati, Kelurahan Lowokwaru, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 00.30 WIB.
Polisi menginterogasi MNZ setelah menerima laporan tersebut. Dalam pengakuan korban, MNZ merasa diikuti oleh dua sepeda motor ketika melintasi Jalan Melati.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta