Kedua pelaku, menggunakan dua sepeda motor, berhasil menghentikan korban dan memperlihatkan senjata tajam jenis celurit. Karena merasa takut, MNZ membiarkan pelaku mengambil tasnya yang berisi handphone, KTP, dan ATM.
Namun, setelah penyelidikan dan pemeriksaan saksi mata di sekitar lokasi kejadian, diketahui bahwa laporan MNZ adalah palsu. Barang-barang milik korban, seperti handphone, dompet, dan ATM, ternyata dibawa oleh kekasihnya saat keduanya sedang bertengkar.
Anton menambahkan bahwa MNZ, dalam kebingungan, mencari alasan kepada ibunya terkait keberadaan handphone iPhone XR yang dibelikan oleh ibunya. Akhirnya, MNZ mengaku kepada ibunya bahwa dia menjadi korban pembegalan di Jalan Melati Lowokwaru, meskipun kenyataannya itu adalah rekayasa.
Akibat perbuatannya, MNZ dihadapkan pada ancaman Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu, dengan hukuman penjara satu tahun empat bulan.
Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta