Selama menjalani pemeriksaan, Kang Emil mengaku tidak banyak yang dirinya jelaskan kepada pihak Bawaslu Jabar.
"Tadi tidak terlalu banyak juga saya mengklarifikasi, hal-hal yang perlu dijelaskan. Yang lama itu ngeprintnya, diperiksanya cepet menit-menitan tapi ngeprintnya yang lama," imbuhnya.
Kang Emil mengatakan, bahwa tidak ada substansi pelanggaran yang dirinya lakakukan saat menghadiri acara Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kabupaten Tasikmalaya. Sebab, dalam kegiatan tersebut dirinya berstatus sebagai undangan bukan pihak penyelanggara.
"Tidak ada substansi pelanggaran ya itu persepsi tafsir karena yang dijadikan bukti juga video sepotong-potong ya maka dari kita dijelaskan bahwa satu saya jadi undangan, kalau kitanya penyelenggara mengundang elemen-elemen yang dilarang tentunya itu menjadi masalah," tuturnya.
Oleh karena itu, Kang Emil berharap, kasus ini selesai dan tidak usah dipersepsi macam-macam.
Editor : Zhafran Pramoedya