BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Panwaslu Pangalengan Kabupaten Bandung optimalkan pengawasan di masa akhir kampanye Pemilu 2024 guna mengantisipasi terjadinya pelanggaran kampanye.
Ketua Panwaslu Pangalengan, M. Hasan Surahman mengatakan, tahapan kampanye dapat dikategorikan sebagai salah satu tahapan yang rawan terjadinya pelanggaran, mulai dari pelanggaran administratif hingga pelanggaran pidana pemilu.
"Berbagai upaya pencegahan telah dilakukan Panwascam Pangalengan di antaranya dengan memberikan imbauan langsung kepada pelaksana kampanye maupun pihak-pihak yang terlibat dalam kampanye, baik melalui surat imbauan ataupun imbauan lisannya," kata Hasan didampingi Kordiv PPPS M. Saepurohman dan Kordiv HP2HM, Wawan Setiawan di Kantor Sekretariat Panwascam Pangalengan, Rabu (31/1/2024).
Hasan mencontohkan, Panwascam Pangalengan memberikan surat langsung kepada caleg yang akan berkampanye ataupun menyampaikan surat imbauan kepada berbagai pihak terkait sepertiinstansi pemerintah, sekolah hingga Puskesmas.
"Kami telah menyampaikan surat imbauan netralitas kepada para Kepala Desa dan perangkat desa juga BPD dalam wilayah pengawasan Kecamatan Pangalengan," imbuhnya.
Selain itu, pihaknya juga menyampaikan pentingnya untuk mengawal Pemilu 2024 ini secara tepat, profesional, dan terukur.
"Karena pada dasarnya kampanye memiliki ruang pelanggaran yang banyak sekali, dan harus diantisipasi agar tidak ada peserta Pemilu yang dirugikan dan tidak mendapatkan keadilan pada proses Pemilu 2024," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya