Kurnia ungkapkan kompensasi ini dibutuhkan akibat dampak Covid-19 selama dua tahun terakhir. Tuntutan ini sejalan dengan perpanjangan kontrak kios selama dua tahun ini tanpa syarat. “Selain itu, kami menginginkan evaluasi kerjasama antara Perumda dan PT. DMSJ untuk pembebasan biaya jasa layanan pada selama dua tahun pandemi Covid-19” tambahnya.
Berikut merupakan tuntutan dan pernyataan sikap pedagang Pasar Baru:
1. Evaluasi dan batalkan perjanjian Kerjasama (PKS) antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ
2. Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid-19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan dalam PKS.
3. Bebaskan segala bentuk tagihan (Service Charge dan Listrik) di masa Pandemi Covid-19
4. Batalkan surat nomor: 015/DSMJ/MBD-LGL/XII/2023, Tanggal 29 Desember 2023 dari pihak pengelola PT DMSJ perihal Berakhirnya masa berlaku SPTB dan Pemberlakuan kebijakan SPTB baru/khusus.
5. Hentikan segala bentuk kegiatan pemasaran ruang dagang yang sangat memberatkan pedagang sampai terpenuhinya asas kepatuhan dan kepatutan atas perjanjian kerjasama antara Perumda Pasar Juara dengan PT DMSJ.
6. Lindungi seluruh pedagang dari upaya pengambilan/penyegelan/pengosongan/pemadaman listrik dan tindakan melawan hukum lainnya, mengingat terhadap objek pasar baru secara hukum dinyatakan status quo. (*)
Editor : Abdul Basir