“Kita mau menemui PJ Walikota terkait tuntutan yang telah dilayangkan selama ini, yaitu kita mohon perpanjangan 2 tahun sebagai kompensasi dari masa pandemi covid, gratis, tanpa syarat, dalam artian tidak ada sewa dalam hal uang dagang. Yang kedua evaluasi ketidakmampuan PT dan ini dalam mengelola Pasar Baru yang kita banggakan ini, yang ketiga kami di saat masa pandemi covid, di saat kami kesulitan, dan kami terpaksa harus menunggak hutang dan kami sebagai pedagang meminta keringanan untuk melunasi hutang tersebut,"Ucap Kurnia membeberkan 3 tuntutan dari pedagang Pasar Baru.
Pada kesempatan ini juga para pedagang Pasar Baru menyatakan beberapa pernyataan sikap seperti :
- Evaluasi dan Batalkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antar Perumda Pasar Juara dengan PT, Dam Sawarga Maniloka Jaya (PT.DSMJ).
- Perpanjang Surat Pemakaian Tempat Berjualan (SPTB) tanpa syarat sebagai kompensasi atas Covid 19 dan tidak terlaksananya kegiatan renovasi sesuai yang dituangkan didalam PKS.
- Bebaskan segala bentuk tagihan (service charge dan listrik) di masa pandemi Covid 19.
Editor : Abdul Basir