BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pasca masa darurat sampah berakhir, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mendorong pengelolaan dan pengolahan sampah.
Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah Kota Bandung dibentuk melalui Keputusan Wali Kota Bandung Nomor: 658.1/Kep.067-DLH/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung selaku Ketua Harian Satgas Percepatan Penerapan Kebiasaan Baru Pengelolaan Sampah, Ema Sumarna mengatakan, pembentukan Satgas dilakukan untuk edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat mengenai perilaku pengelolaan sampah terbarukan.
"Kebiasaan baru dan keberlanjutan pengolahan sampah adalah keniscayaan. Bagaimana kita terus intens dan kontinyu melakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat untuk menghadirkan perilaku terbarukan pengelolaan sampah," ucap Ema di Balai Kota Bandung, Kamis (1/2/2024).
Ema menyebut, perubahan positif yang dihasilkan dari adaptasi kebiasaan baru pengelolaan sampah pada masa darurat tersebut perlu terus ditingkatkan.
Editor : Zhafran Pramoedya