BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Partai Demokrat Kabupaten Bandung mengapresiasi langkah Bawaslu yang responsif menjawab keluhan masyarakat terkait dengan penertiban alat peraga kampanye (APK) Pemilu 2024 yang dipasang melanggar aturan.
Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Bandung, Saeful Bachri menilai, penertiban itu sudah selayaknya dilakukan. Sebab menurutnya, pemasanangan APK harus sesuai aturan serta tidak boleh membahayakan kepada masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah Bawaslu. Baligo, spanduk dan APK lainnya yang melanggar aturan memang harus ditertibkan," ucap Kang Sae, sapaan akrabnya, Jumat (2/2/2024).
Untuk diketahui, Bawaslu Kabupaten Bandung bergerak cepat menjawab keluhan warga terkait banyaknya APK yang dipasang dengan asal-asalan.
Keluhan terbaru disampaikan pihak Jasa Marga dan Diperkimtan karena banyak APK yang dipasang di sekitar Exit Tol Soroja yang membahayakan pengguna jalan.
Selain itu, di beberapa taman yang menjadi kewenangan Diperkimtan, masih banyak APK yang dipasang dengan cara dipaku dipohon.
Kang Sae mengatakan, sudah sejak jauh hari pihaknya menginstruksikan jajarannya untuk ikut menertibkan APK yang dinilai mengganggu ketertiban umum.
"Betul, bahkan kita selalu memerintahkan seluruh kader mulai dari tingkat kecamatan, desa hingga RT dan RW untuk ikut menertibkan APK yang dipasang sembarangan dan mengganggu kenyamanan serta ketertiban umum," katanya.
"Karena selain sebagai sarana meraih dukungan, alat peraga kampanye juga harus memperhatikan segi artistiknya untuk meraih simpati masyarakat," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah