BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Kejati Jawa Barat (Jabar) mengatakan dua berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang telah dinyatakan lengkap atau P21.
Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan bahwa, dua berkas yang telah dinyatakan lengkap adalah berkas tersangka Yoseph Hidayat alias Yosep dan tersangka M. Ramdanu alias Danu.
Dan rencananya sidang perdana untuk keduanya akan berlangsung pekan depan.
"Sementara ini masih dua (yang dinyatakan lengkap) untuk inisial Y dan R alias D. Baru dua berkas yang dinyatakan P21 oleh jaksa penuntut umum Kejati Jabar," Sri melalui sambungan telepon, Senin 5 Februari 2024.
Sri mengungkapkan, dua berkas tersebut akan diserahkan ke Kejari Subang pada Selasa 6 Februari 2024.
"Rencananya penyerahan tersangka dan Barang Bukti (BB) besok di kajari Subang, sidang mungkin Minggu depan," ungkapnya.
Sri menambahkan, ada 4 berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang dengan 5 tersangka yang diterima oleh Kejati Jabar.
Sejauh ini, baru dua berkas untuk tersangka Yosep dan Danu yang dinyatakan lengkap.
"Yang lain (dua berkas) Masih kordinasi dan konsultasi antara tim JPU dan penyidik," pungkasnya.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jabar telah melimpahkan berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.
Direktur Ditreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan mengatakan ada empat berkas perkara yang dilimpahkan ke Kejati Jabar.
Satu berkas untuk untuk tersangka Yosep Hidayah alias Yosep, satu berkas untuk tersangka M Ramdanu alias Danu, satu berkas untuk tersangka Mimin, dan satu serta berkas perkara untuk Arighi dan Abi.
"Danu satu berkas, Yosep satu berkas, Abi dan Arighi satu berkas dan Mimin satu berkas," ujar Surawan.
Editor : Zhafran Pramoedya