get app
inews
Aa Text
Read Next : Ridwan Kamil-Suswono Resmi Diusung KIM Plus di Pilkada Jakarta 2024

Hari Ini Bawaslu Jabar Putuskan Kasus Dugaan Pelanggaran Kampanye Ridwan Kamil

Selasa, 06 Februari 2024 | 13:57 WIB
header img
Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil. (FOTO: DOK)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jabar akan menggelar rapat pleno hari ini, Selasa (6/2/2024) untuk memutuskan ada atau tidak pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil. Dugaan pelanggaran terjadi saat menghadiri kegiatan Jambore Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tasikmalaya beberapa waktublalu.

Koordinator Divisi Humas Data dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan, berbagai lembaga yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) telah melakukan penyelidikan terkait kasus itu. Hasil penyelidikan yang dilakukan akan dijadikan sebagai bahan pengambilan keputusan oleh Bawaslu Jabar dalam rapat pleno.

"Jadi setelah itu dibahas di Gakkumdu kemarin sifatnya meminta pertimbangan dan hasil penyelidikan yang dilakukan temen-temen dari kejaksaan dan polisi. Hasilnya akan kami jadikan bahan untuk pleno hari ini," kata Muamarullah.

Dalam rapat pleno, ujar Muamarullah, akan diputuskan perbuatan yang dilakukan Ridwan Kamil memenuhi unsur pelanggaran atau tidak. Jika memenuhi unsur pelanggaran, Bawaslu Jabar akan memberi rekomendasi ke kepolisian untuk ditandaklanjuti. "Ujungnya ada di polisi. Bawaslu Jabar tidak punya kewenangan dalam konteks eksekutif dan sebagainya," uhar dia.

Sementara itu, anggota Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat PDIP Jabar yang melaporkan Ridwan Kamil ke Bawaslu Jabar Naga Sentana mengatakan, Bawaslu Jabar terkesan lambat dalam menangani laporan yang dilayangkan. "Kemarin kami cek ke Bawaslu belum ada progres  Agak lambat ini kinerja Bawaslu," kata Naga Sentana.

Sebelumnya, penggalan video yang memperlihatkan keramaian dalam kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya beredar di media sosial (medsos). Dalam video terlihat Ridwan Kamil di atas panggung mengajak berjoget para peserta yang hadir dalam kegiatan itu. Ridwan Kamil pun mengenakan jaket warna biru muda yang identik dengan Prabowo dan Gibran.

Pada Senin (29/1/2024), Ketua TKD Jabar Prabowo-Gibran, Ridwan Kamil, memberikan klarifikasi terkait video dan dugaan pelanggaran kampanye fi Bawaslu Jabar. Mantan Gubernur Jabar itu diperiksa selama lebih dari 2,5 jam dan dicecar 30 pertanyaan oleh komisioner Bawaslu terkait kegiatan Jambore BPD Tasikmalaya.

Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, tiba di kantor Bawaslu Jabar sekitar pukul 15.00 WIB. Dia didampingi oleh anggota TKD Jabar Prabowo-Gibran. Kang Emil langsung masuk ke kantor Bawaslu. Sekitar pukul 17.54 WIB, Kang Emil memberikan keterangan kepada wartawan. 

"Saya apresiasi Bawaslu Jabar. Sesuai tupoksinya memastikan penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan baik sehingga laporan laporan jangan sepihak makanya saya senang ke sini karena bisa mengklarifikasi," kata Kang Emil.

Kang Emil menyatakan, telah memberikan contoh sebagai warga negara yang taat aturan dengan datang ke kantor Bawaslu Jabar. Permintaan keterangan oleh Bawaslu Jabar berlangsung lancar.

Dia membantah melakukan pelanggaran kampanye. Sebab, dalam kegiatan Jambore BKD Kabupaten Tasikmalaya, dirinya diundang, bukan sebagai penyelenggara kegiatan. "Kalau kami penyelenggara, mengundang elemen-elemen yang dilarang, itu jadi masalah. Kalau kami kan tamu," ujarnya.

Karena itu, Kang Emil berharap dugaan pelanggaran kampanye yang dituduhkan kepadanya tidak dipersepsikan secara serampangan oleh masyarajat. Kang Emil mengklaim telag memberikan keterangan ke Bawaslu Jabar seusai fakta di lapangan. "Saya warga negara yang taat hukum, tidak ada subtansi pelanggaran," tutur Kang Emil.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut