get app
inews
Aa Text
Read Next : KPU Jabar Serahkan Puluhan Ribu APK Kepada Timses Paslon Cagub dan Cawagub

Buntut Putusan DKPP, TPDI dan Perekat Nusantara Desak KPU Diskualifikasi Gibran

Selasa, 06 Februari 2024 | 16:34 WIB
header img
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. (Foto: Instagram)

Selain itu, juga memperhatikan opini publik yang berkembang, terutama suara para sivitas akademika lintas perguruan tinggi negeri dan swasta sebagai representasi para intelektual, cendekiawan dan ilmuwan Indonesia yang netral 

“Ini adalah kekuatan riil yang bergerak atas dasar rasa tangung jawab moral, etika dan hukum demi menyelamatkan Indonesia dari bahaya laten dinasti politik dan nepotisme Jokowi yang saat ini berkembang dan berdaya rusak tinggi,” imbuhnya.
 
Untuk diketahui, Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melanggar etik dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka yang didaftarkan sebagai calon wakil presiden dan mengikuti tahapan Pilpres 2024. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutus Hasyim Asy'ari dan enam anggota KPU melanggar kode etik pedoman perilaku penyelenggara pemilu, Senin (5/2/2024).

Dalam amar putusan DKPP No. 135-136-137-141-PKE-DKPP/XII/2023, teradu yakni Ketua KPU Hasyim Asy'ari, dan enam anggota KPU yaitu Yulianto Sudrajat, Agus Mellaz, Betty Epsillon Idroos, Persadaan Harahap, Idham Holik dan Mochammad Afifuddin, semuanya, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Karenanya, DKPP dalam pertimbangan dan kesimpulannya memutuskan menjatuhkan sanksi adminsitratif berupa peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy'ari (Ketua KPU), sedangkan enam Komisoner KPU lainnya dijatuhkan sanksi adminsitratif berupa peringatan keras.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut