Selain itu, Dimas memastikan tidak ada aktivitas kampanye selama masa tenang. Jika terdapat kegiatan kampanye akan dikenakan sanksi sesuai aturan Undang - Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
“Kita pastikan tidak ada aktivitas kegiatan kampanye dalam bentuk apapun, termasuk pemasangan APK,” katanya.
Jelang pencoblosan, Bawaslu Kota Bandung juga akan berpatroli untuk memastikan tidak ada money politic atau politik uang.
“Siapapun yang melakukannya, ada sanksi ancaman pidana sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017,” ujarnya.
Sementara itu, Pj Wali Kota Bandung, Bambang Tirtoyuliono menyatakan, Pemkot Bandung bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) mendukung Bawaslu Kota Bandung menertibkan APK.
Editor : Zhafran Pramoedya