get app
inews
Aa Text
Read Next : Cawabup Ali Syakieb Turun Tangan Tertibkan APK di Rancaekek dan Cileunyi

Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 | 20:02 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu.

3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).

4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Adapun jika ada pelanggaran pada larangan masa tenang pemilu maka akan diberikan sanksi berupa:

1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan maksimal 48 juta. Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.

2. Pudana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta. Jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut