Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan 'TenangSenangMenang' Hadir di Bandung, Ajak Masyarakat Nikmati Internet Lebih Stabil
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 | 20:02 WIB
  • author Rina Rahadian
Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu.

3. Menyiarkan berita, iklan dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa).

4. Mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat tentang pemilu.

Adapun jika ada pelanggaran pada larangan masa tenang pemilu maka akan diberikan sanksi berupa:

1. Pidana penjara maksimal 4 tahun dan dengan maksimal 48 juta. Jika menjanjikan atau memberi imbalan kepada pemilih.

2. Pudana penjara maksimal 1 tahun dan denda maksimal 12 juta. Jika mengumumkan hasil survei atau jajak pendapat.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut