get app
inews
Aa Read Next : Diduga Lakukan Money Politic Dimasa Tenang, Caleg PAN KBB Bisa Disanksi Pidana

Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 | 20:02 WIB
header img
Ilustrasi Pemilu.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pemilu 2024 kini sudah memasuki tahapan masa tenang, yang dimulai Minggu, 11 Februari sampai 13 Februari 2024.

Pada masa tenang ini, kampanye dan segala kegiatan lainnya telah berakhir, dan tinggal menunggu hari H pencoblosan pada Rabu, 14 Februari 2024.

Bukan hanya kampaye, ternyata ada beberapa larangan pada masa tenang pemilu berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017.

1. Melakukan aktivitas kampanye

2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih untuk: tidak menggunakan hak pilih; memilih pasangan calon DPR, DPD, dan DPRD; memilih partai politik peserta pemilu.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut