Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Gerakan 'TenangSenangMenang' Hadir di Bandung, Ajak Masyarakat Nikmati Internet Lebih Stabil
Advertisement . Scroll to see content

Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024

Minggu, 11 Februari 2024 | 20:02 WIB
  • author Rina Rahadian
Wajib Tahu, Ini 4 Larangan Selama Masa Tenang Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu.

Mengenai hal ini, Anggota KPU RI, Idham Khalik mengatakan masa tenang adalah hari yang benar-benar tenang agar masyarakat bisa menentukan pilihannya.

“Harus dipastikan hari tenang adalah hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktifitas kampanye agar pemilih memiliki ketenangan dan kebebasan dalam menentukan pilihan politiknya,” ujar Idham, dikutip dari Antara, Minggu (11/2/2024).

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut