get app
inews
Aa Text
Read Next : Evaluasi Hasil Pemilu, Hanura Jabar Harap Raih Kemenangan di Pilkada 2024

Respon Bawaslu RI soal Film Dirty Vote: Silahkan Kritik Kami

Senin, 12 Februari 2024 | 10:10 WIB
header img
Film dokumenter “Dirty Vote”. Foto: Instagram @watchdoc_insta.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI merespon terkait viralnya film “Dirty Vote” yang baru saja tayang pada Minggu (11/2/2024) kemarin.

Selain menyoroti kecurangan pemilu, dalam film “Dirty Vote” juga menyoroti kinerja Bawaslu yang dinilai tidak tegas dalam menjatuhkan sanksi terhadap pelanggaran pemilu. 

Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja menyampaikan bahwa Bawaslu melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan Undang-Undang.

“Teman-teman jika mengkritisi Bawaslu silakan saja, tidak ada masalah bagi Bawaslu selama kami melakukan tugas dan fungsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Rahmat, dikutip dari Antara, Senin (12/1/2024).

Menurutnya, Bawaslu RI dan jajaran pengawas pemilu di daerah telah melakukan tugas dan fungsinya dengan baik. Oleh karena itu, Rahmat menyerahkan penilaian atas kinerja Bawaslu kepada masyarakat.

“Alhamdulillah, silakan kritik kami. Proses sedang berjalan, kami tidak ingin proses-proses ini dianggap tidak benar. Namun, pada titik ini Bawaslu sudah melakukan tugas fungsinya dengan baik, tetapi tergantung masyarakat juga, perspektif masyarakat silakan. Kami tidak bisa mengendalikan perspektif masyarakat,” bebernya.

Selain itu, mengenai film tersebut Rahmat menilai itu sebagai kebebasan berpendapat yang menjadi hak setiap warga negara. 

“Apa yang diungkapkan oleh teman-teman adalah hak yang dilindungi konstitusi, demikian juga hak dan tugas Bawaslu dijamin, diatur oleh undang-undang,” tandasnya.

Seperti diketahui, Film “Dirty Vote” dirilis oleh rumah produksi WatchDoc di platform YouTube. 

Film tersebut menampilkan tiga pakar hukum tata negara, yaitu Zainal Arifin Mochtar dari Universitas Gadjah Mada, Feri Amsari dari Universitas Andalas, dan Bivitri Susanti dari Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera.

Editor : Zhafran Pramoedya

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut