JAKARTA, iNewsBandungRaya.id- DPR RI melalui Komisi IV menyikapi soal penetapan kuota impor daging di tahun ini. Untuk perizinan impor, Kementerian Perdagangan (Kemendag) disarankan tetap mengacu kepada kementerian teknis yakni Kementerian Pertanian (Kementan).
"Kalau urusannya daging lembu, ya di bawah Kementan. Saya kira, Bapenas belum benar-benar berada di jalur yang tepat, dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. (Bapanas) Harus banyak belajar. Karena mereka itu kan bukan orang-orang yang menguasai secara mendalam, mengenai ilmu produksi pangan, distribusi pangan, stok pangan, harga. Belum dikuasai semua," kata Anggota Komisi IV Firman Subagyo, Senin (12/2/2024).
Terlebih masalah pangan adalah persoalan yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi hak setiap warga negara.
"Soal pangan itu merupakan hak asasi manusia. Jadi negara tidak boleh bermain-main dalam masalah stok pangan ini," katanya.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta