Alex nenuturkan, dalam pelaporan juga mengajukan bukti video saat pembagian uang terjadi. "Video di YouTube (bukti yang dilampirkan). Nungkin teman-teman juga bisa lihat, sudah beredar juga di YouTube, pemberitaan, dan potongan video yang sudah beredar di grup-grup WA," tutur dia.
"Dalam video terlihat yang membagikan uang Gibran Rakabuming Raka cawapres 02. Itu pengamatan kami di dalam video ini dugaan yang membagikan uang itu adalah cawapres 02," ucap Alex.
Alex menyatakan, Desi Ratnasari dan Eko Patrio juga dilaporkan sebagai pihak yang menggelar acara tersebut. "Kami dapat dari link beritanya, dua orang ini yang melakukan pelaksanaan acara tersebut. Makanya keduanya kami ikut laporkan gitu," ujar dia.
Alex berharap Bawaslu Jabar dapat menindaklanjuti laporan sesuai aturan yang berlaku. Sanksinya Pasal 286 ayat 1 dan Pasal 286 ayat 2. Kalau terbukti bisa didiskualifikasi.
Editor : Ude D Gunadi