get app
inews
Aa Text
Read Next : Masyarakat Nilai Pilkada Subang Bermasalah, Banyak Indikasi Ketidaknetralan

Viral! Cabup Nomor Urut 1 Nyawer Biduan saat Kampanye di Rawabadak Subang 

Senin, 07 Oktober 2024 | 21:30 WIB
header img
Tangkapan layar detik-detik cabup nomor urut 1 Ruhimat nyawer biduan. (FOTO: ISTIMEWA)

SUBANG, iNewsBandungRaya.id - Viral, video cabup nomor urut 1 Ruhimat diduga nyawer (memberikan uang kepada) biduan saat kampanye di Kampung Karanganyar, Desa Rawabadak, Kecamatan Subang pada Minggu (6/10/2024). Foto dan video detik-detik Ruhimat memberikan uang beredar luas di media sosial (medsos).

Berdasarkan Pasal 278 ayat 2, 280 ayat 1 huruf J, 284, 286 ayat 1, 515 dan 523 tentang Money Politik Undang-undang No 7 tahun 2017 tentang Pemilu, tindakan Ruhimat membagikan uang saat kampanye dapat dikategorikan melanggar. Sebab, sengaja atau pun tidak sengaja melakukan tetap merupakan money politics.

Koordinator Divisi Penanganan, Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Subang Gamal Putu Manggala mengatakan, Bawaslu Kabupaten Subang telah beberapa kali mengingatkan saat Deklarasi Calon Bupati dan Wakil Bupati (Cabup-Cawabup) Subang tentang larangan selama masa kampanye Pilkada Subang 2024, terutama money politics atau politik uang.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut