get app
inews
Aa Text
Read Next : Terlilit Utang Pinjol, Kepala Pegadaian Batujajar Korupsi Rp500 Juta dari Modus Gadai Fiktif

4 Tersangka Korupsi Rp10 Miliar di BPR Intan Jabar Garut Dijebloskan ke Rutan Kebonwaru

Kamis, 15 Februari 2024 | 21:07 WIB
header img
Empat tersangka korupsi Rp10 miliar dana milik PT BPR Intan Jabar digiring ke mobil tahanan untuk dijebloskan ke Rutan Kebonwaru.

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Tim Lenyidik Kejati Jabar menetapkan empat tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut dari tahun anggaran 2018 sampai 2021. Keempat tersangka dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kebonwaru, Jalan Jakarta, Kota Bandung, Kamis (15/2/2024).

Kasi Penkum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya mengatakan, keempat tersangka antara lain, TG sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi; YN sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong; HA sebagai Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar Cabang Banjarwangi; HN sebagai Kabag Pemasaran PT BPR Intan Jabar Cabang Cibalong periode 2013-April 2021.

"Kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit di PT BPR Intan Jabar, Kabupaten Garut dari tahun anggaran 2018 sampai 2021 mencapai Rp10 miliar," kata Kasipenkum Kejati Jabar.

Nur Sricahyawijaya menyatakan, para tersangka melanggar primair Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Untuk kepentingan penyidikan, ke empat tersangka dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Kelas 1 A Bandung (Rutan Kebonwaru) selama 20 hari ke depan terhitung mulai  15 Februari 2024 hingga 05 Maret 2024," ujar Nur Sricahyawijaya.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut