BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Masyarakat di Bandung wajib tahu, ada aturan dimana membeli dagangan dari PKL zona merah bisa mendapatkan sanksi.
Berdasarkan Perda nomor 4 tahun 2011 tentang penataan dan pembinaan PKL, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung akan menegakkan regulasi secara tegas, bukan hanya kepada para PKL, tapi juga pembeli.
Untuk itu, Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna mengimbau masyarakat untuk mematuhi aturan tersebut, karena jika terbukti melanggar ada sanksi dan konsekuensinya.
“Penegakan hukum terhadap regulasi yang sudah ada masih perlu ditingkatkan. Selain ke PKL, kami juga imbau agar masyarakat turut tertib dalam menjalankan regulasi tersebut. Kalau melanggar, ada konsekuensi yang telah ditetapkan dalam perda," ujar Ema, Senin (19/2/2024).
Aturan tersebut tertuang Pada pasal 24 ayat 1, masyarakat dilarang membeli dari PKL yang berada di zona merah dan zona kuning yang tidak sesuai dengan peruntukan waktu dan tempatnya.
Sanksinya tertulis pada ayat 2, yakni pelanggaran sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) dikenakan biaya paksa penegakan hukum sebesar Rp1.000.000 (satu juta rupiah).
Adapun zona merah bagi PKL di Kota Bandung, pada Pasal 8 disebutkan merupakan wilayah sekitar tempat ibadah, rumah sakit, komplek militer, jalan nasional, jalan provinsi, dan tempat lain yang telah ditentukan dalam peraturan perundang-undangan kecuali ditentukan lain berdasarkan Peraturan Daerah dan Peraturan Wali Kota.
Kemudian pada Pasal 11 ada tempat-tempat lain yang ditentukan sesuai Perda dan Perwal. Zona merah juga mencakup lokasi 7 titik seperti sekitar rumah dinas para pejabat Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah, lokasi sekolah, lokasi dan jalan tertentu, serta persimpangan jalan dengan jarak 100 meter dari titik persimpangan, lokasi jalan yang ditetapkan sebagai car free day (CFD), dan kawasan lindung.
Pada Pasal 12 dijelaskan bahwa Lokasi 7 titik tersebut yakni:
a. sekitar Alun-alun dan Mesjid Raya Bandung;
b. Jalan Dalem Kaum;
c. Jalan Kepatihan;
d. Jalan Asia Afrika;
e. Jalan Dewi Sartika;
f. Jalan Otto Iskandardinata; dan
g. Jalan Merdeka.
Sedangkan zona kuning, dijelaskan di Pasal 17. Zona kuning adalah seluruh pasar tumpah di Daerah, sehingga PKL hanya boleh berdagang pada jam tertentu yaitu mulai pukul 22.00-06.00 WIB. Selain itu juga pukul 17.00-04.00 WIB dibuka untuk pasar tumpah pedagang kuliner.
Kemudian, khusus pada hari minggu waktu berdagang dibatasi mulai pukul 04.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB. Terdapat 26 titik lokasi khusus hari minggu yang menjadi Zona Kuning menurut Pasal 21.
Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.
Lalu, khusus untuk aneka komoditi waktu berdagang dibatasi mulai pukul 10.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB. Terdapat setidaknya 267 titik lokasi khusus untuk aneka komoditi yang menjadi zona kuning PKL di Kota Bandung menurut Pasal 22 Peraturan Walikota Nomor 32 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 888 Tahun 2012.
Sedangkan Zona kuning yang berdasarkan tempat yaitu kantor Pemerintah Daerah yang sudah tidak digunakan, depan mall dan sekitar lapangan olahraga yang ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Non Hijau. Waktu berdagang di depan mall dibatasi mulai jam 10.00-22.00 WIB.
Selain itu, Ema memaparkan bahwa pengawasan dan premanisme terkait PKL masih menjadi PR bersama. Mengenai hal tersebut, ia telah menugaskan Asisten Daerah 1 segera mengoordinasikan wewenang penegakannya.
Menurut Ema, jika persoalan PKL tak dianggap serius, maka lama kelamaan akan menjadi bom waktu karena kian menjamurnya jumlah PKL di Kota Bandung.
Merespon hal itu, Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi memaparkan, pasukan Satpol PP terus disiapkan untuk menjaga ketertiban daerah Dalem Kaum agar clear dari PKL.
"Dari pagi sampai malam sudah ada petugas yang bergantian menjaga wilayah Dalem Kaum. Penegakan hukum juga akan kita coba lakukan untuk para pembeli. Karena memang sampai saat ini baru pedagang saja yang ditertibkan sesuai dengan perda yang berlaku," tandasnya.
Editor : Zhafran Pramoedya