get app
inews
Aa Read Next : Bakal Calon Wali Kota Cimahi Ini Tawarkan Solusi Atasi 7 Persoalan Besar Buruh

Hindari Calo, Manfaatkan Kanal Resmi BPJS Ketenegakerjaan untuk Ajukan Klaim

Rabu, 21 Februari 2024 | 11:19 WIB
header img
Peserta BP Jamsostek mengingatkan agar mewaspadai jasa calo terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Foto/Istimewa

CIMAHI,Inews Bandungraya.Id - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mengingatkan kepada peserta agar mewaspadai jasa calo. Terutama dalam pengajuan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) khususnya di wilayah Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cimahi, Ahmad Feisal Santoso menghimbau kepada seluruh peserta agar dalam pengajuan klaim dilakukan melalui kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan.

“Kami menghimbau kepada para peserta agar dalam pengajuan klaim khususnya JHT tidak menggunakan calo, gunakan kanal resmi BPJS Ketenagakerjaan," ucapnya, Selasa (20/2/2024).

Dikatakannya, pengajuan klaim bisa dilakukan melalui aplikasi JMO atau juga melalui website lapakasik. Pengajuan klaim di BPJS Ketenagakerjaan gratis tidak dipungut biaya apapun.

BPJS Ketenagakerjaan telah memfasilitasi peserta dalam melakukan pengajuan klaim dengan Lapakasik (Layanan Tanpa Kontak Fisik) yang dapat diakses melalui lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Selain melalui Lapakasik, pengajuan klaim juga bisa melalui aplikasi JMO yang bisa di pasang di smartphone masing-masing peserta. Aplikasi JMO menyediakan fitur layanan digital di antaranya Pengkinian atau memperbarui data peserta, Pengajuan dan pelacak klaim JHT.

Kemudian ada juga Simulasi saldo JHT dan saldo JP, Mengecek saldo, Kartu digital, Informasi tentang lokasi kanal pelayanan, Promo, Berita terkait dengan jaminan sosial tenaga kerja, Pengaduan, Laporan terkait layanan yang diberikan dan Informasi manfaat.

“Adanya inovasi layanan dari BPJS Ketenagakerjaan, baik Lapakasik ataupun JMO, semuanya bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi peserta, sehingga mencegah peserta menggunakan jasa calo dalam pengajuan klaimnya. Untuk informasi resmi, dapat menghubungi call center 175 atau datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat,” pungkasnya. (*)

Editor : Rizki Maulana

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut