Dari lima surat suara yang ada di Pemilu 2024, yakni Presiden dan Wakil Presiden (PPWP), DPD, DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD kabupaten/kota tidak semuanya di hitung ulang. Hedi menyebut, ada beberapa TPS yang hanya menggelar empat surat suara.
"Tidak semuanya menggelar PSU dan PSL dari lima surat suara yang ada di Pemilu 2024. Di TPS 60 Cimahi Selatan misalnya, itu hanya melakukan PSU untuk surat suara, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi," ungkapnya.
Hedi mengungkapkan, ada beberapa alasan yang menyebabkan 27 TPS menggelar PSU dan PSL. Salah satunya soal terdapat penambahan jumlah surat suara dari masyarakat yang berbeda domisili.
"Penyebabnya adanya pemilih DPTb yang mendapatkan jumlah surat suara DPK. Atau pemilih yang tidak memiliki KTP setempat," tandasnya.
Berikut ini data TPS yang menggelar PSU dan PSL di Jabar:
Editor : Rizal Fadillah