Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Dinilai Terlalu Banyak Buka Informasi, Minim Kejelasan Tindak Lanjut
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Pledoi, Dadan Tri Yudianto Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan

Rabu, 21 Februari 2024 | 16:13 WIB
  • author Rizal Fadillah
Sidang Pledoi, Dadan Tri Yudianto Sebut Kasusnya Penuh Kejanggalan
Dadan Tri Yudianto menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Foto: Ist)

Padahal, lanjut Dadang, investasi senilai Rp11,2 miliar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis.

“Investasi senilai Rp11,2 Milyar dari Heryanto Tanaka adalah murni bisnis. Ada kesepakantannya, ada perjanjiannya, ada wujud bisnisnya dan untuk tahun pertama pun pak Tanaka juga telah mendapatkan keuntungan atau deviden,” tuturnya.

“Dengan didampingi tim Penasihat Hukum, saya akan senantisa akan menempuh upaya-upaya hukum demi hak keadilan saya,” tambahnya.

Sementara itu, salah satu kuasa hukum Dadan, Budianto menyebut, bahwa sejak awal memang penetapa status terdakwa kepada kliennya sudah terasa janggal.

Menurutnya, selama proses persidangan itu penuntut umum tidak dapat menunjukkan bukti-bukti seperti yang dituduhkan dan didakwakan. Tak hanya itu, kliennya adalah seorang pengusaha swasta namun dijerat dengan pasal yang diperuntukan bagi PNS atau pegawai pemerintahan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut