BANDUNG, iNewsBandungRaya.id -Ketua Pansus Raperda Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup (PPLH), Yudi Cahyadi menekankan, pentingnya pembahasan Perda PPLH sebagai upaya pembangunan yang berkelanjutan.
Yadi menjelaskan, Perda PPLH ini membahas semua hal mulai dari sampah, kemacetan, air tanah, polusi udara. Misalnya pembahasan mengenai sampah, dalam Perda PPLH ini akan dibahas soal pengelolaan sampah.
Di mana harus ada TPST (Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu) skala lingkungan atau tingkat kelurahan. Atau untuk sektor perhubungan, dibahas soal sistem transportasi publik yang terintergrasi.
Untuk RTH pun harus dikejar 30 persen. Sementara bangunan gedung, teknis dan izin harus diperhatikan dalam setiap pembangunan.
"Makanya sebetulnya, PPLH ini Perda induk. Sebenarnya, RPJM (Rencana Pembangunan Jangka Menengah), RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), salah satunya menginduk ke PPLH,” ucap Yudi, Kamis (21/2/2024).
Editor : Zhafran Pramoedya