Sementara itu, Kepala Bapenda Jabar Dedi Taufik menuturkan, program ini sesuai dengan percepatan dan perluasan digitalisasi daerah yang diinisiasi oleh Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia.
Kedepannya, Bapenda Jabar akan terus mengembangkan dan mereplikasi layanan Samsat Digital ini di seluruh Samsat di Kabupaten/Kota secara bertahap agar seluruh penduduk Jabar dapat menikmati kemudahan dalam membayar pajak kendaraan yang pada gilirannya akan meningkatkan pendapatan daerah untuk membangun Jabar.
Selain di dalam provinsi, beberapa daerah lain pun sudah melirik program ini yaitu, di antaranya, Kepulauan Riau, Sumatera Selatan (Sumsel), dan Bali.
“Respon dari daerah lain banyak yang tertarik dan alhamdulillah menjadi percontohan atau rujukan nasional dalam layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kami dari Pemprov Jabar sangat terbuka jika ada daerah lain yang ingin mereplikasi," kata dia, Jumat (23/2).
Terkait pelayanan pajak, Dedi menuturkan, untuk pajak tahunan pemilik kendaraan cukup membawa e-KTP asli. Sementara untuk pengendara yang hendak membayar pajak lima tahunan harus ada syarat tambahan yaitu BPKB asli stnk asli, kendaraan didatangkan secara langsung.
Editor : Zhafran Pramoedya