Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Bahas Dua Raperda, Fraksi PAN Soroti Penguatan BIJB dan Efisiensi Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe. (Foto: Pks)

“Bagi umat muslim minol atau minuman yang bisa memabukkan baik diminum banyak atau sedikit hukumnya haram. Jadi saya sangat dorong judul raperda pertama bunyinya pelarangan,” ucap Salmiah, Sabtu (24/2/2024).

Politisi Partai Keadilan Sejatera (PKS) ini mengusulkan, pelarangan minol diutamakan kepada kaum muslimin dan anak usia 1 sampai 18 tahun tidak boleh mengkonsumsi/membeli/menjual minol.

Salmiah berharap, usulannya dikabulkan karena ketika sosialisasi juga warga meminta minuman keras dilarang dijual dimana pun.

Menurut Salmiah, masyarakat sangat setuju sekali ada larangan minuman beralkohol.

“Warga mengaku resah adanya bar bar, diskotik menjual minol sampai pagi dan mabok tergelepar di jalan,” ujarnya.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut