get app
inews
Aa Text
Read Next : Pesan Sekda Jabar dalam Perumusan Perda, Harus Punya Nilai Manfaat untuk Masyarakat

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:00 WIB
header img
Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe. (Foto: Pks)

Bahkan, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Pihaknya sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju/mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan, dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut