Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : DPRD Jabar Bahas Dua Raperda, Fraksi PAN Soroti Penguatan BIJB dan Efisiensi Birokrasi
Advertisement . Scroll to see content

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:00 WIB
  • author Rizal Fadillah
DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol
Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe. (Foto: Pks)

Bahkan, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Pihaknya sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju/mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan, dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor: Rizal Fadillah

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut