get app
inews
Aa Read Next : DPRD Kota Bandung Sebut Braga Free Vehicle Momentum Penataan Ulang Kawasan Wisata

DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Pelarangan dan Pengawasan Minuman Beralkohol

Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:00 WIB
header img
Anggota Pansus 9, Salmiah Rambe. (Foto: Pks)

Bahkan, banyak anak anak remaja yag tewas sia-sia karena minum oplosan. Pihaknya sangat mendorong dalam Perda ada pelarangan minuman oplosan dimana pun tempatnya dan sangat setuju/mendorong larangan menjual minol di pusat perbelanjaan toko swalayan.

Salmiah mengatakan, dalam Perda ada sanksi bagi orang yang melanggarnya. Sanski Raperda Minol berupa, teguran lisan teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Berita iNews Bandungraya di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut