Pada kegiatan tersebut, For Revenge dimintai keterangannya oleh ketua Jaksa penuntut umum yang terdiri dari, Budi Dalton dan Pidi Baiq, di hadapan Hakim ketua persidangan, Man Jasad, sementara kursi pembela terdakwa diisi oleh Yoga PHB, dan jalanya persidangan diatur oleh panitera, Eddi Brokoli.
Adi Handi menambahkan setelah sukses menghadirkan For Revenge, kedepan pihaknya akan menghadirkan band atau musisi untuk diadili sebagai bentuk apresiasi terhadap karya-karyanya.
Dia mengenaskan pengadilan musik DCDC tidak hanya band bandung akan tetap band dari seluruh Indonesia juga akan siap hadir dan diadili.
“Pengadilan musik, secara konsep masih sama tidak ada yang berubah, settingnya masih pengadilan karyanya kita adili, kita meminta pertanggungjawaban dari musisinya, mungkin lebih ke gimik-gimik lain akan hadir di pengadilan musik yang lain,” tutupnya. (*)
Editor : Abdul Basir