Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kerap Ditertibkan Satpol PP, Puluhan Pocong di Lembang Minta Bantuan Gubernur Jabar
Advertisement . Scroll to see content

Tidak Miliki Izin Operasional, Satpol PP Segel Minimarket di Kawasan Pesantren Aa Gym

Sabtu, 02 Maret 2024 | 18:03 WIB
  • author Putri Mutia Rahman
Tidak Miliki Izin Operasional, Satpol PP Segel Minimarket di Kawasan Pesantren Aa Gym
Satpol PP segel minimarket yang mengganggu kawasan pesantren Darut Tauhiid. (@infobandungbarat)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bandung bergerak cepat menanggapi postingan Aa Gym dengan menyegel sebuah minimarket yang mengganggu ketertiban pesantren di Jalan Gegerkalong Girang, pada Sabtu 2/3/2024 siang.

Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Minimarket tersebut disegel karena tidak mengantongi izin operasional dan melakukan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tribumtranlinmas).

"Iya dihentikan sementara. Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas," ujarnya, Sabtu (2/2/2024). 

Selain menertibkan dan menyegel minimarket modern, Satpol PP Kota Bandung juga mengamankan identitas dari penanggung jawab minimarket tersebut. 

"Kami memberikan sanksi teguran tertulis, penahanan KTP penanggung jawab, penyegelan atau penutupan dan pemanggilan," kata dia.

Editor: Zhafran Pramoedya

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut