BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bandung bergerak cepat menanggapi postingan Aa Gym dengan menyegel sebuah minimarket yang mengganggu ketertiban pesantren di Jalan Gegerkalong Girang, pada Sabtu 2/3/2024 siang.
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, Minimarket tersebut disegel karena tidak mengantongi izin operasional dan melakukan gangguan Ketentraman dan Ketertiban Umum serta Perlindungan Masyarakat (Tribumtranlinmas).
"Iya dihentikan sementara. Dasar hukumnya Perda Nomor 2 Tahun 2009 Tentang Penataan Pasar Tradisional Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Kemudian, Perda Nomor 9 Tahun 2019 tentang Tibumtranlinmas," ujarnya, Sabtu (2/2/2024).
Selain menertibkan dan menyegel minimarket modern, Satpol PP Kota Bandung juga mengamankan identitas dari penanggung jawab minimarket tersebut.
"Kami memberikan sanksi teguran tertulis, penahanan KTP penanggung jawab, penyegelan atau penutupan dan pemanggilan," kata dia.
Editor : Zhafran Pramoedya