get app
inews
Aa Text
Read Next : Penyidik Ditressiber Polda Jabar Periksa Legislator terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik

3 Tersangka Pembunuhan Keji terhadap Indriyana Terancam Hukuman Mati 

Senin, 04 Maret 2024 | 17:41 WIB
header img
Tersangka Devara, Didot, dan Reza terancam hukuman mati karena melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Indriyana. (FOTO: AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Devara Putri Prananda (DV), Didot Alfiansyah (DT), dan Muhammad Reza Swastika (RZ), tiga tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Indriyana Dwi Eka Saputri (25), terancam hukuman mati. Mereka dijerat pasal berlapis, Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana, 338 tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"Ketiga tersangka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast dan Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Kombes Pol Surawan saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (4/3/2024). 

Pembunuhan berencana terhadap korban, ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, berawal pada awal Februari 2024 saat tersangka Didot ingin kembali menjalin hubungan asmara dengan tersangka Devara. Namun Devara mengajukan syarat, tidak mau lagi melihat korban Indriyana di dunia ini.

"Awalnya tersangka DT (Didot) ragu, akan tetapi atas desakan DV (Devara) akhirnya sepakat membuat rencana untuk membunuh korban ID (Indriyana). Karena tersangka DT tidak berani untuk membunuh, tersangka DV menyarankan mencari eksekutor," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Pada Jumat 9 Februari 2024, tutur Kabid Humas, tersangka DT meminta bantuan RZ untuk membunuh korban dan dijanjikan diberi imbalan Rp50 juta. Saat itu RZ tidak langsung setuju, tapi berpikir dulu.

"Pada Kamis 15 Februari 2024, karena RZ membutuhkan uang untuk membayar utang, RZ akhirnya menerima tawaran dari DT untuk membunuh korban. Akhirnya, mereka bertiga (DT, DV, dan RZ) bertemu di tempat kosan DV untuk membuat rencana cara pembunuhan," tutur dia.

Tersangka DV, kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, memberikan usulan, korban dibunuh dengan cara dicekik atau dibekap supaya tidak meninggalkan sidik jari. Pelaku RZ sebagai eksekutor disarankan menggunakan sarung tangan tiga lapis.

Korban tidak boleh dijemput dari rumahnya tetapi di tempat kerja atau tempat lain di luar rumah. Apabila ingin membunuh agar mencari tempat yang sepi dan jauh dari CCTV. Jangan menggunakan mobil pribadi tapi mobil sewaan. Usulan tersebut akhirnya disepakati oleh tersangka DT, DV, dan RZ.

"Kemudian, pada Senin 19 Februari 2024 sekitar pukul 17.00 WIB, tersangka DT menyewa satu unit mobil Avanza warna hitam nopol B 2847 POX. Sebelum melaksanakan aksi (pembunuhan) ketiga tersangka berkumpul lagi di tempat kos DV untuk mematangkan rencana mereka dan membeli sarung tangan, serta membuat pelat nomor palsu untuk mobil sewaan tersebut," ucap Kabid Humas.

Selanjutnya, pada Selasa 20 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 WIB, tersangka DT menjemput RZ. Mereka menjemput korban Indriyana dengan alasan diajak jalan-jalan ke Puncak, Bogor. Setelah itu, kedua tersangka dan korban berangkat ke Bukit Pelangi, Sentul, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.

Sampai di lokasi sekitar pukul 19.30 WIB, mereka bertiga makan-makan sambil bercanda di warung kopi Puncak Bukit Pelangi selama kurang lebih 1,5 jam. 

Saat di warung kopi, tersebut karena tempat duduk tersangka RZ terpisah, maka DT mendatangi RZ sambil berbisik, nanti kamu cari alat apa aja dan tempat bunuhnya nanti di jalan pas turunan. 

"Nanti saya kasih kode. Setelah itu tersangka DT mengajak korban Indriyana dan RZ naik mobil dengan posisi tersangka DT sebagai sopir, korban Indriyana duduk di depan kiri samping sopir. Sedangkan RZ duduk di jok tengah tepat di belakang Indriyana," ujar Kombes Pol Jules. 

Sesampainya di tengah jalan tepatnya di Jalan Pelangi Boulevard Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Bogor, tersangka DT menghentikan mobil dan memberi kode pura-pura akan keluar untuk buang air kecil sambil berkedip ke RZ. Selanjutnya DT keluar dari mobil dan mengunci mobil dari luar menggunakan remot.

"Sementara RZ langsung mencekik leher korban menggunakan ikat pinggang sambil ditarik sekuat tenaga selama kurang lebih 15 menitan sampai korban Indriyana tidak bergerak lagi atau meninggal dunia. Setelah itu RZ membunyikan klakson mobil satu kali sebagai tanda bahwa korban sudah meninggal. Selanjutnya DT mengirim WA kepada DV dengan tulisan "done"," tutur Kabid Humas. 

Setelah itu, tersangka DT menyuruh DV ke rumah ibu korban Indriyana mengantar makanan berpura-pura sebagai Shoope Food untuk memastikan ibu korban tidak panik. Selanjutnya jasad korban dibawa ke kosan tersangka DV.

Sesampainya di jalan dekat kosan DV mayat korban yang dipindahkan ke sela-sela jok belakang dan ditutupi oleh kain sprei. Kemudian, RZ pulang.

Rabu 21 Februari 2024 sekitar pukul 13.00 WIB, tersangka DT dan DV berangkat menggunakan mobil Avanza sewaan yang di dalamnya terdapat mayat korban, menjemput RZ. Mereka berencana  membuang mayat korban ke laut di Pangandaran.

Akhirnya tersangka DT, DV, dan RZ berangkat. Pada pukul 18.30 WIB, mereka beristirahat di kafe wilayah Cirebon. Setelah itu, melanjutkan perjalanan lagi pada pukul 21.00 WIB. Di tengah perjalanan sekitar pukul 01.30 WIB, di Kabupaten Kuningan, mobil yang mereka tumpangi menabrak batu sehingga oli mobil bocor dan mobil mogok. Tersangka DT mencari mobil derek atau towing dengan tujuan Kota Banjar

"Pada Kamis 22 Februari 2024 pukul 06.00 WIB, ketiga tiba di penginapan Red Doorz Cisaga Indah. Kemudian, mobil disimpan di tepi jalan depan penginapan. Sedangkan DT, DV, dan RZ beristirahat dengan menyewa 2 (dua) kamar. Selanjutnya pada pukul 12.00 WIB, DT menyewa towing untuk membawa mobil Avanza tersebut ke bengkel yang didapat DT menggunakan Google Maps milik saksi AD di Dusun Cilengkong, Desa Neglasari, Kecamatan Banjar, Kota Banjar," ucap Kabid Humas.

Akhirnya mobil Avanza yang di dalamnya terdapat mayat korban, dibawa ke bengkel untuk diperbaiki. Namun karena spare part harus beli dulu di Jakarta sehingga membutuhkan waktu, perbaikan mobil menunggu spare part datang. Pada pukul 16.00 WIB, tersangka DV, dan RZ, menyusul DT ke bengkel dan beristirahat di kamar yang telah disediakan pemilik bengkel.

Pada Jumat 23 februari 2024 sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka DV bangun dan mengatakan kepada DT bahwa mayat harus segera dibuang karena merasa tidak enak. Selanjutnya DTm embangunkan RZ dan menyusun rencana untuk membuang mayat korban. Selanjutnya dibagi tugas tersangka RZ yang membuang mayat, sedangkan DT dan DV akan membersihkan mobil supaya tidak ketahuan.

"Sekitar pukul 02.00 WIB, DT dan DP mencopoti perhiasan korban berupa anting, jam tangan Rolex, dua handphone, dan tas Louis Vuitton. Selanjutnya membantu mengakat mayat ke pundak RZ untuk dibuang. Setelah itu RZ membuang mayat korban berjarak 100 meter dari bengkel karena ada jurang di belakang Tugu Gajah," ujar Kombes Pol Jules.

Sedangkan tersangka DV dan DT membersihkan mobil karena sudah terdapat bau atau cairan korban yang membuat mobil bau. Setelah mayat dibuang dan barang-barang dilucuti, para tersangka masuk kembali ke kamar sambil menunggu proses perbaikan mobil.

Di kamar, mereka mengunting KTP, SIM, ATM, dan kartu lain milik korban. Baju DT yang digunakan saat mebereskan mayat korban. Pada pukul 16.00 WIB, perbaikan mobil selesai. Selanjutnya ketiga tersangka kembali ke Jakarta. Di tengah jalan, wilayah Tasikmayala, mereka membakar baju, sarung tangan milik tersangka dan KTP, ATM, serta kartu lain milik korban lalu dibuang ke aliran sungai. 

Para tersangka sampai Jakarta pada Sabtu 24 februari 2024 pukul 03.00 WIB. Selanjutnya, DT mencuci mobil Avanza lalu mengembalikannya ke pemilik rental.

"Pada Minggu 25 Februari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB, saksi IM sedang bersepeda mencium bau busuk menyengat sehingga melihat di bibir jurang. Saksi IM ditemukan mayat korban telah membusuk dengan tangan terikat. Lalu IM melapor ke polisi. Dari sini kasus pembunuhan ini terungkap," tutur Kabid Humas.

Pada Senin 26 Februari 2024, tersangka DT dan DV menjual barang milik korban berupa handphone Zed Fold, tas merek Louis Vuitton dan jam tangan Rolex. Dari hasil penjualan barang-barang tersebut, tersangka DT dan DV memperoleh uang sebesar Rp68 juta. 

"Kemudian, uang itu dibagikan untuk RZ sebagai eksekutor Rp15 juta dan handphone iPhone seharga Rp8 juta. Tersangka DV dapat iPhone seharga Rp14 juta. Sedangkan sisanya dikuasai tersangka DT," ujar Kombes Pol Jules.

Editor : Ude D Gunadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut