BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Persib mengajukan banding atas keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menjatuhkan sanksi larangan menyelenggarakan 1 pertandingan kandang dengan penonton pada Senin (4/3/2024).
Vice President Operational PT Persib Bandung Bermartabat, Andang Ruhiat mengatakan, nota banding diajukan karena Persib merasa keberatan dengan sanksi Komdis PSSI. Nota banding yang dikirimkan Persib ke Komite Banding PSSI tersebut bernomor 05/DIR-PBB/III/2024.
"Hari ini [Senin] Persib telah mengirimkan surat pengajuan ke Komite Banding PSSI. Kita berharap, Komite Banding bisa mengabulkan permohonan Persib untuk membatalkan sanksi Komite Disiplin PSSI," kata Andang dikutip dari situs resmi Persib.
Andang melanjutkan, saat ini Persib terus melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak, terutama yang terkait persiapan pertandingan kandang melawan Persija agar berjalan aman, nyaman dan lancar.
Diketahui, Komdis PSSI menjatuhkan hukuman buntut kerusuhan dan penganiayaan di luar perimeter stadion yang dilakukan oleh suporter pasca pertandingan melawan PSIS Semarang di Stadion Si Jalak Harupat Kabupaten Bandung, Selasa, 27 Februari 2024 lalu.
Sanksi tersebut tertulis dalam Keputusan Komite Disiplin PSSI No. 191/L1/SK/KD-PSSl/III/2024 berjudul Salinan Keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI BRI Liga 1 2023-2024, disebutkan bahwa klub Persib Bandung melanggar Kode Disiplin PSSI tahun 2023 karena terjadi kerusuhan dan penganiayaan di luar parameter stadion yang dilakukan oleh suporter pasca pertandingan.
Dalam salinan putusannya, Komite Disiplin PSSI merujuk kepada Pasal 70 Ayat 1, Ayat 4 dan Lampiran 1 Nomor 5 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, menyebutkan, sanksi untuk Persib berlaku pada pertandingan terdekat atau kemungkinan pada saat Persib menjamu Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat (SJH), Kabupaten Bandung, Sabtu, 9 Maret 2024.
Editor : Zhafran Pramoedya