get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

Edukasi Masyarakat Peduli Lingkungan, Pansus 7 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda PPLH

Selasa, 05 Maret 2024 | 09:55 WIB
header img
Lingkungan Hidup. (Foto: Ilustrasi/The Northern Forum)

"Pemerintah harus memberikan regulasi atau batasan batasan mana yang boleh dan tidak dibangun," ungkapnya.

Rizal menyebut, selama ini masyarakat kadangkala tidak memperhatikan hal tersebut. Apalagi dalam kondisi pembangunan rumah hanya beberapa petak, masyarakat itu hanya berpikir untung punya rumah, tetapi tidak memperhatikan lingkungan. 

Melalui perda ini, lanjut Rizal, masyarakat diajak untuk melindungi lingkungan, minimal di lingkungan sendiri.

Selain itu, masyarakat juga bisa melakukan pengawasan. Misalnya ketika ada warga yang membangun rumah gede dengan efek kaca, masyarakat yang lihat bisa melaporkannya.

"Masyarakat juga bisa ada fungsi kontrolnya karena itu juga menyebabkan rusaknya lingkungan. Atau ada program drumpori magotisasi bisa ikut serta terlihat karena itu juga sebagai upaya menjaga lahan," terangnya.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut