get app
inews
Aa Text
Read Next : Menggali Potensi Pendapatan Daerah melalui Perda Retribusi PBG di Kota Bandung

Pansus 3 DPRD Kota Bandung Bahas Raperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum

Selasa, 05 Maret 2024 | 11:47 WIB
header img
Kemacetan di Bandung. (Foto: Okezone)

BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - Pansus 3 DPRD Kota Bandung membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Umum untuk mengatasi mengatasi kemacetan di Kota Bandung.

Anggota Pansus 3 DPRD Kota Bandung, Sandi Muharam mengatakan, bahwa kemacetan di Kota Bandung merupakan salah satu masalah yang sering dikeluhkan masyarakat.

Menurutnya, bahwa sebagai solusi untuk mengatasi kemacetan, DPRD bersama eksekutif membahas raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan umum.

"Idealnya bisa mengatasi dan menyelesaikan masalah kemacetan. Kami upayakan agar masyarakat yang menggunakan jalanan di Kota Bandung bisa mendapatkan keamanan, kenyamanan dan keselamatan," ucap Sandi, Senin (4/3/2024).

Selain moda transportasi yang memang harus nyaman, Sandi juga mengingatkan bagaimana ketepatan waktu armada saat tiba di halte.

Editor : Rizal Fadillah

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut