Menurunya, peran provinsi bisa diterapkan saat moda transportasi umum dari luar kota melintas di jalanan Kota Bandung yang mungkin saja sudah tidak laik jalan.
Meskipun Kota Bandung memiliki peraturan terkait aturan moda transportasi tidak laik jalan, namun bisa saja di kota kabupaten tempat mobil itu berasal, aturan itu belum ada.
"Hal-hal begini yang memerlukan campur tangan pemerintah provinsi dalam bentuk aturan yang menaungi perda perhubungan di kota kabupaten sekitar," jelasnya.
Namun sayangnya, kata Sandi, perda transportasi provinsi juga masih belum ada sehingga hal itu menjadi salah satu penyebab perda milik Kota Bandung juga agak sulit dalam pembahasannya.
"Raperda ini tergolong alot dalam pembahasannya. Namun, kita berupaya agar bisa segera disahkan," tandasnya.
Editor : Rizal Fadillah