Selanjutnya, kedua belah pihak menunjukkan surat perdamaian yang ditandatangani di atas materai. Kemudian, orang tua korban, Plt Kadishub Kota Bandung Asep Kuswara, dan Danyon A Pelopor Sat Brimob Polda Jabar Kompol Syahrul berjabat tangan sebagai tanpa permasalahan telah selesai.
Informasi yang dihimpun berdasarkan laporan tertulis Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Rahman, peristiwa itu terjadi pada Senin 11 Maret 2024 sekitar pukul 07.15 WIB. Lokasi kejadian di Jalan Majapahit, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung yang berada di sekitar kawasan Gedung Sate.
Korban penganiayaan Arnhol Prakoso (30) dan pelaku RA (29), warga Kabupaten Bogor. Satreskrim Polrestabes Bandung meminta keterangan dari empat saksi. Hasil penyelidikan polisi, kronologi kejadian tindak pindana penganiayaan berawal dari pelaku memarkirkan mobil warna silver berpelat nomor (nopol) B 2139 JU di tepi jalan. Saat itu, pelaku akan sarapan di lokasi tersebut.
Kemudian, pelaku ditegur oleh korban Arhnol Prakoso, petugas Dishub Kota Bandung. Saat ditegur, mangkuk pelaku tersenggol. Lalu, pelaku tidak terima lalu melemparkan mangkok ke kepala korban. Akibatnya, korban mengalami luka di kepala dan dilarikan RS Santo Yusup.
Editor : Ude D Gunadi