BANDUNG, iNewsBandungRaya.id - DPD Partai Golkar Jawa Barat mengapresiasi sikap KPU Kota Bandung yang membantah putusan Bawaslu Jabar terkait dugaan pelanggaran administrasi. Pasalnya, KPU Kota Bandung menilai tidak ada kejadian khusus seperti yang diajukan Partai Nasdem.
Saksi Partai Golkar Jabar, Rahmat Sulaeman mengatakan, keberatan yang diajukan oleh Nasdem sudah selesai dengan adanya surat keputusan dari KPU Kota Bandung.
“Bahkan KPU Jawa Barat sudah menerima hasil rekapitulasi dari KPU Kota Bandung pada Rapat Pleno Provinsi pada Sabtu tanggal 9 Maret 2024," ucap Rahmat, Jumat (15/3/2024).
Rahmat menjelaskan, putusan Bawaslu Jabar itu bermula dari keberatan yang dilayangkan Nasdem. Mereka menganggap ada penggelembungan suara di puluhan TPS.
"Dari KPU Kota Bandung, bahwa masalah ini sudah selesai dan setelah diadakan verifikasi ternyata tidak terbukti adanya penggelembungan," ungkapnya.
Editor : Rizal Fadillah